Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi kepastian soal siapa yang wajib membayar royalti dalam pertunjukan berbayar. Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan kewajiban tersebut berada di tangan penyelenggara acara, bukan di pundak penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.
Putusan ini mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, serta puluhan musisi lainnya. Intinya, MK menilai selama ini ada kerancuan soal pihak yang harus membayar royalti ketika sebuah karya digunakan dalam pertunjukan komersial.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menyebut frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta perlu dimaknai lebih tegas.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” kata Suhartoyo.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).” Rumusan ini dinilai membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa sebuah pertunjukan komersial setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara bertugas merancang dan mengelola acara dari awal sampai akhir, sementara pelaku pertunjukan adalah pihak yang membawakan karya di hadapan penonton.
Menurut MK, frasa “setiap orang” jika dimaknai secara umum bisa menunjuk siapa saja, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, dalam praktiknya, keuntungan sebuah pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket yang datanya hanya dikuasai oleh penyelenggara acara.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Musisi bisa fokus berkarya dan tampil, sementara penyelenggara acara memiliki tanggung jawab jelas untuk memenuhi kewajiban royalti sesuai aturan yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025